
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. Kebijakan tersebut ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2019.
Secara rinci, ketentuan tersebut mengatur perlakuan pajak untuk penyedia platform marketplace (termasuk perusahaan Over...