Your Ad Here

Thursday, June 14, 2012

Ditanya Soal Regulasi di Indonesia, Google Bungkam

Ditanya Soal Regulasi di Indonesia, Google Bungkam
Jakarta - Jika ditanya soal prospek bisnis dan layanan yang dihadirkan di Indonesia, Google akan antusias untuk menjawabnya. Namun jika berbicara soal kewajibannya memenuhi aturan regulasi di negeri ini, raksasa internet itu memilih untuk bungkam.

Sudah berulangkali awak media coba mengkonfirmasi kepada Google perihal kewajibannya untuk membangun data center. Namun perwakilan Google yang baru saja meresmikan YouTube Indonesia, selalu memperlihatkan keengganan yang sama.

Pun begitu ketika ditanya soal apakah ada rencana untuk mengajukan izin sistem komunikasi data (siskomdat) layaknya perusahaan asing lain yang berbisnis di negeri ini.

"It's in another occasions," singkat Rudy Ramawy, Country Director Google Indonesia saat coba dikonfirmasi, usai peluncuran YouTube Indonesia di Fairgrounds, Jakarta, Kamis (16/6/2012).

Padahal, Google termasuk perusahaan asing penyedia jasa elektronik berbasis internet yang dikenakan kewajiban untuk membangun data center sesuai dengan UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11/2008.

Google sendiri telah berulang kali mengadakan event akbar untuk menunjukkan eksistensinya di Indonesia. Namun sayang, untuk representative office pun masih belum jelas. Pihak Google juga tak mau membicarakan hal ini.

Langkah Google sendiri sempat disesalkan oleh para operator. Sebagai pemain over-the-top (OTT), Google juga terkesan tak mau berbagi keuntungan dari layanannya. Padahal, Google sendiri hidup dari trafik jaringan yang mengandalkan infrastruktur operator.

"Belum ada spirit berbagi dari Google. Kami operator sudah banyak berinvestasi. Sedangkan yang lebih banyak menikmati keuntungan para pemain OTT ini. Tapi giliran jaringan bermasalah saat mengakses layanan mereka, hanya kami yang disalahkan konsumen," sesal Harry Sasongko, President Director & CEO Indosat, beberapa waktu lalu.

Sumber : detik.com

0 comments:

Post a Comment