Your Ad Here

5 Layanan Berbagi Foto

Jakarta - Layanan-layanan berbagi foto jumlahnya sangat banyak. Tentunya hal ini membuat para pecinta foto makin dimanjakan.

Developer Game

Jakarta - Anda baru terjun bikin mobile game? Tak perlu minder! Ayo tunjukkan kemampuan Anda dalam gelaran Mobile Games Developer War 4 Rookie (MGDW 4 Rookie).

Twitter Ingin Terbang Tinggi

Jakarta - Twitter ingin lebih dikenal dengan logo burung. Maka, layanan mikroblogging ini mengganti logo huruf 't' yang kita kenal selama ini menjadi logo burung putih berlatar biru muda

Iklan Ipad Menipu Di Denda

Australia - Apple setuju membayar penalti 2,25 juta dolar Australia atau sekitar Rp 20,9 miliar terkait iklan iPad terbaru yang menyesatkan.

Blackbarry 18 Juta

akarta - BlackBerry dengan harga paling mahal akhirnya dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Thursday, February 28, 2019

Menteri Keuangan Keluarkan Aturan Pajak Dodolan Online



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. Kebijakan tersebut ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2019.

Secara rinci, ketentuan tersebut mengatur perlakuan pajak untuk penyedia platform marketplace (termasuk perusahaan Over the Top di bidang transportasi) dan pedagang/penyedia jasa pengguna platform e-commerce yang berkedudukan di Indonesia;selain itu perdagangan e-commerce di dalam daerah kepabeanan Indonesia, melalui sistem elektronik berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

Pajak yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi di dalam Daerah Pabean; serta Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Aturan tersebut dibuat dengan dua pertimbangan. Pertama, menjaga perlakuan pajak yang setara antara e-commerce dan perdagangan konvensional. Kedua, memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce. Namun, aturan hanya berlaku untuk penyedia platfor marketplace, serta pedagang/penyedia jasa yang memiliki kegiatan usaha.

Secara rinci, penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN; dan melaksanakan ketentuan PPh sesuai peraturan perundang-undang di bidang PPh.

PKP penyedia platform marketplace wajib memungut PPN atas penyediaan layanan dan penyerahan barang/jasa kena pajak. Ini berlaku untuk penyedia platform marketplace yang melakukan: penyediaan layanan platform marketplace bagi pedagang/penyedia jasa; penyerahan barang/jasa kena pajak melalui platform marketplace; penyerahan barang/jasa kena pajak lewat cara lainnya.

Maka itu, penyedia platform marketplace tersebut wajib membuat faktur pajak dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Di sisi lain, pedagang/penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace. Bila tidak memiliki NPWP, pedagang/penyedia jasa dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau oleh penyedia platfom marketplace. Atau, pedagang/penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Adapun kewajiban PPh bagi pedagang/penyedia Jasa tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang PPh.

Bagi pedagang/penyedia jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan yang belum melewati batasan, dapat memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai PKP.

PKP pedagang dan penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, atau PPN dan PPnBM. PPN terutang ditetapkan sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan barang/jasa kena pajak.

Sementara itu, PPNBM mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PKP pedagang/penyedia Jasa wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

PKP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap masa pajak melalui penyedia platform marketplace.

Terakhir, pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun penyedia platform marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce tersebut. Di sisi lain, Dirjen Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce tersebut berdasarkan data dari lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya; instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain; dan sistem informasi Ditjen Pajak.

Dalam PMK tersebut juga diatur tentang perlakuan perpajakan atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace. (*)

Sunday, June 17, 2012

Charger Portable: Mau yang Praktis atau Tenaganya?

Charger Portable: Mau yang Praktis atau Tenaganya?
JAKARTA - Kalau baterai ponsel ngedrop, biasanya suka celingukan kiri kanan. Siapa tahu ada colokan di sekitar yang bisa dipakai untuk mengisi ulang. Syukur kalau tersedia sumber listrik. Lha kalau sebaliknya. Paling banter memperbanyak sifat sabar sampai menemukan colokan.

Situasi itu tak akan terjadi kalau punya baterai isi ulang portable. Di pasaran cukup banyak jenis baterai isi ulang yang bisa dipilih. Tentunya masing-masing punya kelebihan sendiri-sendiri. Dan yang tak kalah penting, juga soal harganya masuk akal atau tidak. Biar lengkapnya, simak info berikut ini.

Cordless Pocket iPhone and USB Charger


Punya iPhone dan ponsel Android sekaligus? Ada satu hal yang bikin repot, yakni mesti membawa charger berbeda mengingat dua ponsel itu punya koneksi beda untuk isi ulang baterai. Nah, semua kerepotan itu bakal sirna jika mengggunakan Cordless Pocket iPhone and USB Charger.

Alat satu ini jadi solusi bila ingin mengisi baterai iPhone dan Android sekaligus. Kelebihannya ada di kabelnya yang tersedia tiga port berbeda sesuai dengan peruntukannya. Ada port untuk iPhone, mini USB dan micro USB. Praktis bukan! Satu lagi yang bikin takjub.Cordless Pocket iPhone and USB Charger punya masa talk time sampai 25 jam. Padahal ukurannya terbilang mungil. Tapi itu klaimnya.

Sound Portable Power Max – 16000 mAh

Tak perlu pusing jika iPad, iPhone, atau laptop mati bersamaan jika punya Sound Portable Power Max – 16000 mAh. Baterai isi ulang portable ini punya kapasitas yang besar. Dia bisa mengisi ulang lima gadget sekaligus di saat bersamaan karena di tubuhnya ada lima port USB.

Kemampuannya itu berasal dari sebuah baterai berkapasitas 16000 mAh. Jadi bukan hal yang mengherankan kalau baterai ini bisa menghidupkan semua gadget sekaligus. Di samping itu, alat isi ulang gadget ini juga bisa dipakai sebagai alat sentar. Tapi kekurangannya satu, ukurannya cukup besar. Banderolnya di kisaran 130 dollar Amerika Serikat.

HyperJuice Plug

Alat satu ini hampir mirip dengan Sound Portable Power Max – 16000 mAh. Terutama dari segi kemampuan dan harga. HyperJuice Plug adalah baterai pack portable berkapasitas 10.400 mAh dan 15.600 mAh.

Dengan tenaga sebesar itu, alat ini bisa digunakan mengisi ulang baterai dua ipad di saat bersamaan. Klaim yang 10.400 mAh bisa ngecas baterai iPad sampai 15 jam. Nah yang 15.600 mAh cukup untuk bisa 23 jam untuk sekali isi ulang. Sedangkan kalau digunakan untuk iPhone, HyperJuice Plug bisa menyalurkan listrik sampai 11 kali. Harganya 130 dollar Amerika Serikat untuk 10.400 mAh dan 160 dollar Amerika Serikat untuk 15.600 mAh.


Powerbag

Powerbag bukan tas biasa. Dia berkemampuan mengecas baterai aneka gadget atau perangkat elektronik yang dibawa. Intinya, Powerbag adalah tas yang bisa berwujud backpack sampai koper yang diintegrasikan dengan baterai isi ulang berkapasitas dari 6000-9000 mAh.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Hina Islam di Facebook, Alexander Aan Dipenjara 30 Bulan

Hina Islam di Facebook, Alexander Aan Dipenjara 30 Bulan
Alexander Aan, mendengarkan saat hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/6/2012).
Alexander Aan (30) dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda sebesar Rp 9,6 juta karena memposting komentar pro-atheis dan anti Islam di Facebook. Demikian dilansir Yahoo News, Sabtu (16/6/2012).

Alexander dikenai dakwaan karena memposting kartun Nabi Muhammad di grup kelompok atheis di Facebook dan membuat komentar seperti," Jika Tuhan ada, mengapa hal-hal buruk tetap saja terjadi?".

Komentar itu membuat pria itu dicari dan dipukuli. Tak berapa lama kemudian Alexander kemudian diamankan polisi. Aan kemudian didakwa dan dinyatakan bersalah karena menyampaikan informasi berisi kebencian berbau agama.

Amnesty International meminta agar Aan segera dibebaskan dan menyatakan hukuman itu adalah langkah mundur kebebasan berekspresi di Indonesia dan negara telah melanggar hukum internasional.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM