Your Ad Here

5 Layanan Berbagi Foto

Jakarta - Layanan-layanan berbagi foto jumlahnya sangat banyak. Tentunya hal ini membuat para pecinta foto makin dimanjakan.

Developer Game

Jakarta - Anda baru terjun bikin mobile game? Tak perlu minder! Ayo tunjukkan kemampuan Anda dalam gelaran Mobile Games Developer War 4 Rookie (MGDW 4 Rookie).

Twitter Ingin Terbang Tinggi

Jakarta - Twitter ingin lebih dikenal dengan logo burung. Maka, layanan mikroblogging ini mengganti logo huruf 't' yang kita kenal selama ini menjadi logo burung putih berlatar biru muda

Iklan Ipad Menipu Di Denda

Australia - Apple setuju membayar penalti 2,25 juta dolar Australia atau sekitar Rp 20,9 miliar terkait iklan iPad terbaru yang menyesatkan.

Blackbarry 18 Juta

akarta - BlackBerry dengan harga paling mahal akhirnya dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Friday, March 8, 2019

Indosat Merugi Salahkan Regristrasi

Operator seluler Indosat Ooredoo mencatat pertumbuhan positif pada kuartal keempat (Q4) 2018. Pendapatannya naik 11,7 persen dibandingkan periode sebelumnya, dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 6,3 triliun. 

Kendati demikian, pendapatan total sepanjang 2018 anjlok 22,7 persen menjadi Rp 23,1 triliun. EBITDA (pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi) turun 49,1 persen menjadi Rp 6,5 triliun, dengan EBITDA marjin 28,1 persen. 

Tak hanya itu, jumlah pelanggan Indosat Ooredoo juga turun 47,3 persen pada tahun 2018 menjadi 58 juta. Namun, tingkat churn juga diklaim turun dan stabil di angka 12 persen pada akhir 2018, yang menunjukkan loyalitas pengguna semakin baik. 

Indosat Ooredoo berdalih performanya secara keseluruhan menciut gara-gara aturan registrasi kartu SIM prabayar, yang memicu persaingan ketat antar-operator pada semester pertama 2018.

Terlepas dari itu, Indosat Ooredoo optimis tahun 2019 akan membaik. President Director & CEO Indosat Ooredoo, Chris Kanter, sesumbar telah menerapkan strategi bernama "LEAD" yang meliputi peningkatan kinerja SDM, network, B2B, dan layanan pelanggan. 

"Strategi ini kami fokuskan untuk menjaga pertumbuhan kinerja perusahaan secara berkelanjutan ke depan," jelas Chris, Jumat (8/3/2019). 

Upaya Indosat Ooredoo meningkatkan pengalaman pengguna sepanjang 2018 terbukti dari anggaran belanja modal (capital expenditure) Rp 9,3 triliun atau tumbuh 48,9 persen dibanding tahun 2017. 

Operator bernuansa kuning tersebut telah menambah 9.871 BTS 4G selama setahun. Secara total, saat ini ada 17.050 BTS 4G di 376 kota yang dioperasikan dengan cakupan lebih dari 80 persen populasi. 

Dari segi utang, Indosat Ooredoo berhasil mengurangi 77,7 persen porsi utang dalam dollar AS, dari 90,3 juta dollar AS (mewakili 6,3 persen dari total utang) di tahun 2017 menjadi 20,1 juta dollar AS (mewakili 1,4 persen dari total utang) di tahun 2018.



Sumber : Kompas.com

Sunday, March 3, 2019

Redmi 7 Dan Redmi Note 7 Kantongi Sertifikat TKDN


Jakarta - Kehadiran Redmi 7 dan Redmi Note 7 yang telah dinanti-nanti oleh fans Xiaomi di Indonesia tampaknya bakal segera terwujud.

Pasalnya, kedua smartphone kelas menengah Xiaomi ini telah mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TDKN) dari pemerintah, dalam hal ini melalui P3DN Kementerian Perindustrian.

Dalam laman tersebut, Redmi 7 mendapatkan TKDN dengan nilai 30,3 persen untuk tipe M1810F6LG dengan nomor sertifikat 173/ILMATE/TKDN/3/2019.

Setelah ditelusuri tipe ini adalah kode untuk Redmi 7.


Selanjutnya, smartphone lain yang juga mendapatkan sertifikat TKDN adalah Redmi Note 7.



Goda Mi Fans di Indonesia


Dalam laman Kemenperin, perangkat ini hadir dengan code number M1901F7G dan mendapatkan TKDN dengan nilai 30,03 persen dengan nomor sertifikat 177/ILMATE/TKDN/3/2019.

Sertifikat TKDN untuk kedua smartphone Xiaomi ini diberikan kepada PT Erajaya Swasembada sebagai distributor resmi Xiaomi di Indonesia.

Adapun sertifikat TKDN diberikan per 27 Februari 2019.

Sebelumnya di pertengahan Februari 2019, akun Twitter resmi Xiaomi Indonesia @xiaomiindonesia menggoda fans dengan sebuah foto perangkat Redmi Note 7.

"Retweet sebanyak-banyaknya biar cepet masuk," kata akun Twitter tersebut, dengan sebuah foto bodi belakang Redmi Note 7.

Sumber : Liputan6.com

Thursday, February 28, 2019

Menteri Keuangan Keluarkan Aturan Pajak Dodolan Online



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. Kebijakan tersebut ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2019.

Secara rinci, ketentuan tersebut mengatur perlakuan pajak untuk penyedia platform marketplace (termasuk perusahaan Over the Top di bidang transportasi) dan pedagang/penyedia jasa pengguna platform e-commerce yang berkedudukan di Indonesia;selain itu perdagangan e-commerce di dalam daerah kepabeanan Indonesia, melalui sistem elektronik berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

Pajak yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi di dalam Daerah Pabean; serta Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Aturan tersebut dibuat dengan dua pertimbangan. Pertama, menjaga perlakuan pajak yang setara antara e-commerce dan perdagangan konvensional. Kedua, memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce. Namun, aturan hanya berlaku untuk penyedia platfor marketplace, serta pedagang/penyedia jasa yang memiliki kegiatan usaha.

Secara rinci, penyedia platform marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN; dan melaksanakan ketentuan PPh sesuai peraturan perundang-undang di bidang PPh.

PKP penyedia platform marketplace wajib memungut PPN atas penyediaan layanan dan penyerahan barang/jasa kena pajak. Ini berlaku untuk penyedia platform marketplace yang melakukan: penyediaan layanan platform marketplace bagi pedagang/penyedia jasa; penyerahan barang/jasa kena pajak melalui platform marketplace; penyerahan barang/jasa kena pajak lewat cara lainnya.

Maka itu, penyedia platform marketplace tersebut wajib membuat faktur pajak dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Di sisi lain, pedagang/penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada penyedia platform marketplace. Bila tidak memiliki NPWP, pedagang/penyedia jasa dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau oleh penyedia platfom marketplace. Atau, pedagang/penyedia jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Adapun kewajiban PPh bagi pedagang/penyedia Jasa tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang PPh.

Bagi pedagang/penyedia jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK mengenai batasan pengusaha kecil PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan yang belum melewati batasan, dapat memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai PKP.

PKP pedagang dan penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, atau PPN dan PPnBM. PPN terutang ditetapkan sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan barang/jasa kena pajak.

Sementara itu, PPNBM mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PKP pedagang/penyedia Jasa wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

PKP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap masa pajak melalui penyedia platform marketplace.

Terakhir, pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun penyedia platform marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce tersebut. Di sisi lain, Dirjen Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce tersebut berdasarkan data dari lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya; instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain; dan sistem informasi Ditjen Pajak.

Dalam PMK tersebut juga diatur tentang perlakuan perpajakan atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace. (*)